Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 17:31 WIB

Dua pemuda dibekuk polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. (radarlampung/jpnn)
Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung