Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Dua pemuda dibekuk polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114. (radarlampung/jpnn)


Bukan kasus biasa, dua pemuda berinisial AP (23) dan IB (29), warga Kecamatan Margasekampung, Lampung Timur, dibekuk jajaran Polres Lampung Timur.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News