Bukan Rp 34 Miliar, Sebegini Dana Boeing yang Diselewengkan 4 Petinggi ACT
Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:01 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap temuan baru perihal jumlah dana Boeing untuk korban Lion Air yang diselewengakan empat petinggi Yayasan ACT.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya