Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:49 WIB
Baca Juga:
"Jadi tidak perlu sampai ke pembuktian paku-paku. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam perkembangannya saja," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra mengaku setuju adanya pengaturan mengenai santet dalam KUHP. Sebab hukum itu untuk melindungi. Selain itu korban dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan santet juga sudah banyak.
"Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu sudah mengiklankan diri. Dan fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus kita tertibkan," tandasnya. (gil/jpnn)
:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini