Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya

Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya
Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan yang beredar sekarang bagaimana cara pembuktiannya terkait santet. Menurut dia, masalah pembuktiannya sederhana. Masyarakat hanya perlu melihat koran, tabloid, dan majalah untuk penipuannnya.

"Jadi tidak perlu sampai ke pembuktian paku-paku. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam perkembangannya saja," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra mengaku setuju adanya pengaturan mengenai santet dalam KUHP. Sebab hukum itu untuk melindungi. Selain itu korban dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan santet juga sudah banyak.

"Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu sudah mengiklankan diri. Dan fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus kita tertibkan," tandasnya. (gil/jpnn)

:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News