Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu
Sabtu, 07 April 2018 – 14:10 WIB

Bukannya meminum jamu agar kuat, petani berinisial ST justru mengonsumsi sabu-sabu agar kuat. Foto: Kaltim Post/JPNN
Dia menjelaskan, ST dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mga)
Bukannya meminum jamu agar kuat, petani berinisial ST justru mengonsumsi sabu-sabu agar kuat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu