Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu

Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu
Bukannya meminum jamu agar kuat, petani berinisial ST justru mengonsumsi sabu-sabu agar kuat. Foto: Kaltim Post/JPNN

Dia menjelaskan, ST dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mga)


Bukannya meminum jamu agar kuat, petani berinisial ST justru mengonsumsi sabu-sabu agar kuat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News