Bukannya Minum Jamu, Petani Malah Konsumsi Sabu-Sabu
Sabtu, 07 April 2018 – 14:10 WIB
Dia menjelaskan, ST dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mga)
Bukannya meminum jamu agar kuat, petani berinisial ST justru mengonsumsi sabu-sabu agar kuat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor