Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja

Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja
Petugas kebersihan memberikan sampah usai demo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

Bisa dalam bentuk denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin ditambah pengembalian setoran jemaah.

Bukhori menjelaskan konsekuensi dari tumpang tindih pasal terkait sanksi ini akan membuka celah bagi terjadinya multitafsir atau pasal karet.

Sebab, kata dia, penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau keduanya dalam sanksi administratif dan sanksi pidana sekaligus.

“Berat sekali konsekuensinya bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, sedangkan di sisi lain, saya melihat ada potensi atau celah bagi permainan hukum di sini,” katanya.

Dari segi etika hukum, ia menganggap pemberlakuan sanksi berlapis ini tidak pada tempatnya alias tak adil karena melampaui batas kewajaran.

Sebab, kedua sanksi tersebut menjerat perusahaan atau lembaga sekaligus pemiliknya di waktu yang sangat bersamaan.

Padahal, pelanggaran pada pasal tersebut tidak termasuk yang pasti menimbulkan kematian.

“Kami menduga munculnya ambiguitas terkait pengenaan sanksi berlapis untuk satu perbuatan dalam UU ini sesungguhnya tidak lepas sebagai akibat dari ketergesa-gesaan selama proses penyusunannya,” ungkapnya.

Bukhori Yusuf mengingatkan untuk mewaspadai pasal karet di UU Ciptaker. Pasal itu mengatur persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News