Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Namun hal tersebut menurut Masayu, tidak pernah dilakukan penyidik. Bahkan hingga vonis dijatuhkan, penyidik tetap tidak mampu menghadirkan barang bukti telepon genggam yang dimaksud dengan alasan masih disimpan pihak kejaksaan.
Sidang kemudian dilanjutkan mendengar saksi Anas Urbaningrum. Dihadapan majelis hakim ia menyatakan dua hari sebelum pembunuhan terhadap Nasruddin terjadi, ia sempat bertemu yang bersangkutan di Bandung.
Pertemuan tersebut terjadi secara tidak sengaja, sehingga tidak ada pembicaraan yang berarti. "Kalau di Bandung kan pasti rileks, senang. Kalau ditanya apakah kondisinya terlihat tertekan, saya tidak melihat itu," katanya.
Anas hanya memberi kesaksian selama 10 menit. Ia kemudian pamit meninggalkan ruang sidang sembari terus melangkah meninggalkan gedung Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang