Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan pesan singkat (SMS) yang menjadi alasan Majelis Hakim memvonisnya 18 tahun penjara. Ia disebut sebagai dalang pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, 14 Maret 2009 lalu.

Sidang digelar sekitar Pukul 10.30 WIB, dengan terlebih dahulu mendengar bantahan pihak termohon (Polda Metro Jaya) atas eksepsi yang diajukan Antasari.

"Memohon Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan pada pemohon," ujar Kuasa Hukum termohon, Yusmar Latif di Jakarta, Senin (10/6).

Alasannya, penyidik kepolisian belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait laporan soal SMS ancaman terhadap Nasrudin yang dilayangkan Antasari ke Kejati DKI Jakarta. Karena itu tidak mungkin penyidik mengeluarkan penghentian penyidikan atas perkara yang belum disidik.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News