Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Usai mendengar bantahan, sidang ditunda selama 30 menit, karena salah seorang saksi yang diajukan Antasari belum hadir, yakni mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia baru terlihat tiba sekitar Pukul 11.00 WIB.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi  mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.

Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.

"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari,  penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News