Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB

Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Usai mendengar bantahan, sidang ditunda selama 30 menit, karena salah seorang saksi yang diajukan Antasari belum hadir, yakni mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia baru terlihat tiba sekitar Pukul 11.00 WIB.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.
Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.
"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari, penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terkait pengusutan
BERITA TERKAIT
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga
- Alhamdulillah, 501 Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bandung Direnovasi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis