Bulan Lagi Mabuk Berat saat Diperkosa SM dalam Kamar, Begini Ceritanya
Senin, 18 April 2022 – 20:25 WIB

Kapolres Berau, Kalimantan Timur membeberkan pengungkapan tindak kejahatan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial SM memerkosa teman perempuannya saat pesta miras. Foto : Humas Polres Berau.
"Pelaku sudah kami tahan. Kasus ini masih kami dalami lagi," tandasnya.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.(mcr14/jpnn)
Polres Berau, Kalimantan Timur menangkap SM, 35, pria yang memerkosa perempuan yang terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (miras).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya