Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok

Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

Menurut Argo, Jerry ini ternyata sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Saat ini, aparat kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut. Jerry sendiri ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.

Akibat perbuatannya, Jerry terancam dikenakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kami kenakan Pasal 27 KUHP. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan pengakuan Jerry Duane Grey, 59, bule penghina Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News