Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Selasa, 28 Mei 2019 – 23:00 WIB
Menurut Argo, Jerry ini ternyata sudah menjadi warga negara Indonesia sejak 2010. Saat ini, aparat kepolisian masih mencari teman yang bersama Jerry saat merekam video tersebut. Jerry sendiri ditangkap di Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa pagi sekira pukul 09.00.
Akibat perbuatannya, Jerry terancam dikenakan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga kami kenakan Pasal 27 KUHP. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan pengakuan Jerry Duane Grey, 59, bule penghina Presiden Joko Widodo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan