Bule Selandia Baru jadi Tersangka Penganiaya Satpam

Bule Selandia Baru jadi Tersangka Penganiaya Satpam
David Tuiono Fifita resmi menyandang status tersangka kasus penganiayaan. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, BADUNG - Penyidik Polsek Kuta menetapkan warga negara (WN) Selandia Baru David Tuiono Fifita (19) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan satpam La Vafela, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Bali pada Sabtu (9/11) dini hari.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah 1 x 24 jam usai diamankan," kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, Minggu (10/11).

 

Selain itu, saat dimintai keterangan, tersangka didampingi pengacara dan penerjemahnya sendiri. "Pelaku ini mengaku bahwa dia hanya menyentuh pipi (korban) saja. Dia minum mabuk di sekitar TKP," tambah Iptu Ika.

Namun belakangan diinformasikan, korban dan pelaku sepakat berdamai. Namun, Iptu Ika mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

"Kalau damai kami gelarkan dulu, apakah masuk dalam kategori bisa atau tidak," tandas Iptu Ika.

Seperti diberitakan, David Tuiono Fifita menganiaya satpam La Favela. Penganiayaan itu terjadi di pos jaga III area parkiran belakang pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 01.50. Korban penganiayaan merupakan satpam bernama Dani Irawan, asal Banyuwangi.

Kasus ini bermula saat korban sedang bertugas jaga seorang diri. Saat itu korban sedang duduk di pos jaga sambil bermain Hp.

Penyidik Polsek Kuta menetapkan David Tuiono sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang satpam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News