Bulog Bekukan Izin Operasi CV Penyalur Gula Penyuap Irman Gusman

Bulog Bekukan Izin Operasi CV Penyalur Gula Penyuap Irman Gusman
Bos CV Semesta Berjaya (SB), Xaveriandy Sutanto saat digelandang ke dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto; dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Perum Bulog sedang menyiapkan sanksi untuk CV Semesta Berjaya yang pemiliknya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Rencananya, BUMN pangan itu akan mengevaluasi kinerja CV Semsta Berjaya sebagai mitra Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

"Pasti Bulog beri sanksi CV SB," ujar pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono di kantornya, Senin (19/9).

Ia menjelaskan, sanksi untuk CV SB bisa berupa pemberhentian sebagai mitra Bulog.  Kendati demikinan sanksi tersebut harus melewati tahap evaluasi yang panjang oleh tim dari Bulog.

Wahyu menambahkan, yang menjadi fokus evaluasi apakah CV SB menjual gula di wilayah Sumbar lebih tinggi ketimbang harga eceran tertinggi (HET) gula Rp 13 ribu per kilogram yang ditetapkan Bulog.  "Kalau menyimpang kita akan black list (masuk daftar hitam, red), kita akan keluarkan," tegasnya.

Selain itu, Bulog untuk sementara telah membekukan izin yang dikantongi CV SB sebagai penyalur gula impor di wilayah Sumbar sampai ada status hukum yang jelas. Yang pasti, kata Wahyu, Bulog tak terpengaruh mesti Irman Gusman pernah melobi soal kuota gula impor untuk Sumbar. “Enggak lah,” katanya.(cr2/JPG)

 


JAKARTA - Perum Bulog sedang menyiapkan sanksi untuk CV Semesta Berjaya yang pemiliknya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi diduga menyuap Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News