KPK Disarankan tak Tangani Kasus Irman Gusman

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kasus operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat Ketua DPD Irman Gusman.
Salah satu dasar pertimbangannya, termasuk sejumlah anggota komisi bidang hukum DPR yang menjadi mitra kerja Sekretariat Jenderal KPK, adalah soal anggaran.
Kasus Irman, barang buktinya tak signifikan untuk ditangani lembaga antirasuah itu. Sebab, hanya Rp 100 juta.
"Memang banyak pertanyaan muncul di public, karena dilihat dari jumlah barang bukti yang tidak signifikan, seratus juta. Kalau tidak ada keterkaitan dengan kasus lain, baik juga KPK mempertimbangkan penanganan kasus ini lebih lanjut," kata Sudding di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Sudding, sesuai aturan yang ada, KPK seharusnya bertugas menangani perkara dengan nilai barang bukti di atas Rp 1 miliar. Karena di kasus ini jumlahnya kecil maka sebaiknya digarap oleh instansi penegak hukum lain.
Terkait adanya dugaan politisasi karena jabatan Irman sebagai ketua DPD, Sudding berpandangan anggapan itu bisa saja terjadi karena DPD punya kewenangan terbatas.
"DPD itu kan tidak ada wewenang eksekusi tentang pendistribusian masalah kuota gula di bulog. Ini kan ada di komisi VI. Kasus ini diibaratkan lebih besar biaya penanganan kasusnya daripada kerugian," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kasus operasi tangkap tangan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan