KPK Periksa Irman di Kasus Korupsi KTP Elektronik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Senin (19/9).
Irman akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Diperiksa untuk tersangka S," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya.
Menurut Yuyuk, keterangan Irman dibutuhkan penyidik komisi antirasuah dalam penyidikan kasus korupsi yang sudah berjalan dua tahun itu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun.
Namun, dua tahun berjalan KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sugiharto belum ditahan karena alasan kesehatan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran