Bulog Belum Menjalankan Permendag No. 27 Tahun 2017

Bulog Belum Menjalankan Permendag No. 27 Tahun 2017
Bawang merah. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Akhir - akhir ini banyak keluhan terhadap ketidakhadiran Bulog di tengah petani bawang merah.

Hal ini ditengarai diduga karena Bulog belum serius menjalankan arahan Presiden RI untuk pengendalian harga pangan yang implementasinya diatur debgan Permendag 27/2017.

Hal ini terbukti munculnya keluhan para petani yang disampaikan Kepala Dinas Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat kepada Menteri Pertanian melalui surat.

Seperti di Solok, Sumatera Barat, harga di tingkat petani rata -rata Rp. 12.120 per kg dan ini berada di bawah harga acuan pembelian yang ditetapkan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/ PER/5/2017.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini ditetapkan harga di tingkat petani untuk jenis Konde Basah Rp. 15.000 per kg, Konde Askip Rp. 18.300 per kg dan Rogol Rp. 22.500, sedangkan penjualan di tingkat konsumen Rp. 32.000 per kg.

Hal yang juga dialami petani di Kabupaten Enrekang, Bantaeng dan Jeneponto.

"Harga di tiga kabupaten ini berada pada level Rp. 11.000 per kg," ujar Plh Kepala Dinas Sulawesi Selatan Fitriani.

Di Kabupaten Malang, yang terjadi lebih menyedihkan. Harga saat ini Rp. 9500 per kg.

Akhir - akhir ini banyak keluhan terhadap ketidakhadiran Bulog di tengah petani bawang merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News