Bulyan Minta Fee 7,5 Persen

jpnn.com - Dalam sidang itu, terungkap kalau terdakwa Bulyan Royan yang juga merupakan anggota DPR RI ini telah meminta fee kepada rekanan Dephub.
Salah satunya, terlontar dari mulut Direktur Utama PT Proskonio Kadarusman, Khrisna Santosa saat memberikan keterangan saksinya.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Gusrizal, Khrisna Santosa membeberkan, adanya permintaan fee oleh Bulyan Royan sebesar 7,5 persen dari total kontrak kerja yang sebelumnya 8 persen. Permintaan fee itu, lanjut Khrisna Santosa di depan persidangan, disampaikan oleh terdakwa di Hotel Mercure.
''Memang sebelumnya besar fee yang diminta itu sebesar 8 persen, tapi belakangan ada penurunan menjadi 7,5 persen yang diminta oleh Pak Bulyan yang disampaikan Pak Djoni Al Gamar,'' ungkap Khrisna Sentosa polos.
Bahkan, dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Salim sempat memperdengarkan rekaman percakapan antara Bulyan dengan Khrisna melalui via ponsel.
Krisna Santosa (KS) : Halo
Bulyan Royan (BR): Pak Khrisna, Juru Bahasa juru bahasa, Jubir he he he. Sudah dikasih tahu sama si Chandra kemarin belum?
KS : Mengenai apa?
BR : Mengenai yang setengah itu?
KS : Sudah-sudah.
KS : Maaf saya ganti HP jadi nomornya tidak terekam.
BR : Kalau mau ngomong soalku ke nomor ini aja, makanya saya bilang juru bahasa.
KS : Mungkin yang sudah saya sama si ED, ya itu teman saya.
BR : Ya kalau Ratno, Khrisna saya tidak ragu.
KS : Kalau itu komisinya kan jadi sebagian aja yah.
BR : Pak Khrisna kapan?
KS : Nanti saya lagi susun strategi gimana ngirimnya.
BR : Ya besok saja.
KS : Ya ya
Saksi Khrisna Santosa mengakui kalau dirinya selalu terlambat dalam memberikan fee kepada terdakwa Bulyan Royan. Sehingga, dirinya beberapa kali mendapat teguran dari terdakwa Bulyan Royan. Bahkan, masalah yang satu ini (saksi Khrisna yang sering ditegur Bulyan, Red) melalui percakapannya itu dibacakan ketua majelis hakim Gusrizal yang tertuang di BAP tersebut.
Di depan majelis hakim, saksi Khrisna menyampaikan keluhannya terkait besarnya permintaan fee oleh Bulyan Royan. Tapi, karena dirinya mengaku belum pernah mendapatkan proyek, sehingga dengan terpaksa sekaligus berat hati,fee sebesar 7,5 persen dari total harga proyek itupun diberikan ke terdakwa Bulyan Royan.(sid/JPNN)
JAKARTA—Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) RI dengan terdakwa Bulyan Royan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan