Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:17 WIB

Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK
JAKARTA - Terdakwa I, Hamka Yandhu, mengaku telah aktif dan kooperatif dalam pengembalian dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diterimanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Bukan hanya namanya, Hamka melalui para pengacaranya juga menyebut sederet nama penerima dana BI. Jadi, lanjut penasihat hukum dalam pledoinya, keseluruhan pengembalian dana yang telah diterima dalam kaitan kasus aliran dana BI adalah Rp6,2 miliar dan Rp3 miliar atau totalnya Rp9,2 miliar.(gus/jpnn)
jpnn.com -
Diungkap Hamka melalui tim kuasanya, dirinya sendiri sudah mengembalikan kepada KPK sebesar Rp500 juta, FPG Rp4,5 miliar, Bobby Trio H Suhardiman Rp300 juta, Amru Almu'tashim Rp300 juta, D As'ad Rp100 juta, D Yusuf Rp250 juta, Emir Mois Rp250 juta, Willy Rp50 juta, dan Agus Condro Prayitno Rp25 juta.
”Bahwa setelah Terdakwa I mengembalikan dana yang diterima dari BI tersebut kepada KPK, kemudian langsung Terdakwa I diikuti pula oleh Fraksi Golkar dan anggota DPR-RI Komisi IX. Kemudian langkah ini juga diikuti oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dengan mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar,” beber Penasihat Hukum Hamka, Hidayat Surya dkk.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa I, Hamka Yandhu, mengaku telah aktif dan kooperatif dalam pengembalian dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diterimanya kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan