BUMN Bisa Pekerjakan Pegawai Outsourcing
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan larangan bagi perusahaan BUMN untuk mempekerjakan pegawai outsourcing.
Sebab, penerimaan pegawai outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 59 dan 65. Meski begitu, Hanif tetap menaruh perhatian besar pada masalah tersebut.
"Kita kan hidup di undang-undang. Aturan outsourcing itu dimungkinkan di dalam undang-undang,” kata Hanif saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6).
Hanif menambahkan, pihaknya tetap ikut turun tangan mengatasi permasalahan pegawai outsourcing di perusahaan pelat merah. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menjembatani perbedaan persepsi antara kebijakan dari pemberi kerja dengan tuntutan para pekerja.
"Tuntutan-tuntutan ini yang sering tidak selaras. Nah, itu yang kami coba untuk atasi. Kami juga akan memberikan pembinaan mengenai syarat-syarat dalam bekerja, norma-norma dalam bekerja, dan sebagainya," ujar Hanif. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan larangan bagi perusahaan BUMN untuk mempekerjakan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel