BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah

Piutang Bukan Lagi Milik Negara

BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas menyatakan, putusan MK tanggal 25 September bernomor 77/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian UU No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ini, setidaknya telah menimbulkan dua isu utama, yaitu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para debitor bank-bank BUMN. ’’Ini setelah kami mencermati putusan itu,’’ ucapnya.

Bank BUMN mempertanyakan definisi kekayaan negara sesungguhnya dan kebenaran bank-bank tersebut merupakan aset negara sebagaimana diatur dalam UU No 49/1960 tentang PUPN. Akibatnya, mereka kesulitan menangani kredit bermasalah melalui restrukturisasi piutang.

Ketidakadilan ini menjadi ancaman bagi para debitor bank BUMN dan selain bank BUMN. Bagi debitor yang tidak kooperatif, mereka dapat menikmati hair cut (hapus tagih) hingga 50 persen dari utang pokoknya. Sebaliknya, para debitor yang kooperatif dan utangnya direstrukturisasi PUPN, malah mendapat utang pokok yang makin besar.

Untuk itu, perlu dibuat pedoman tertulis sebagai pegangan dalam pengambilan keputusan guna merestrukturisasi piutang. ’’Pedoman ini menjadi penting dalam menghadapi implikasi hukum yang mungkin terjadi, sehingga memberikan rasa aman bagi manajemen bank dalam mengambil keputusan,’’ jelasnya.

JAKARTA  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News