BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Piutang Bukan Lagi Milik Negara
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:17 WIB

BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan sendiri kredit bermasalah sesuai kebijakan di perusahaan masing-masing. Agar tidak kontra produktif, perlu diperlukan mekanisme hapus tagih tersebut.’’Kami mendorong adanya prosedur operasi standar yang terukur dan fokus pada penyelesaian kredit bermasalah,’’ ujar anggota BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (13/12). Penting juga dilakukan pengawasan intensif dari pihak terkait seperti Kementerian BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mulai resmi beroperasi 2014 mendatang.
Dengan adanya standard operating procedure (SOP), BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan tersebut. Sehingga per tiga bulan bisa dilakukan pemeriksaan kinerja penyelesaian piutang bank BUMN berdasarkan SOP yang telah disusun.
Baca Juga:
Selain itu, perlu penyusunan mekanisme yang transparan dan jelas sehingga tidak ada interpretasi berbeda. Fungsi akuntabilitas juga harus ditegakkan, di mana perbaikan atas kelemahan aturan yang telah dibuat Bank Indonesia bisa segera diperbaiki.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru