BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Piutang Bukan Lagi Milik Negara
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:17 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan sendiri kredit bermasalah sesuai kebijakan di perusahaan masing-masing. Agar tidak kontra produktif, perlu diperlukan mekanisme hapus tagih tersebut.’’Kami mendorong adanya prosedur operasi standar yang terukur dan fokus pada penyelesaian kredit bermasalah,’’ ujar anggota BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (13/12). Penting juga dilakukan pengawasan intensif dari pihak terkait seperti Kementerian BUMN hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mulai resmi beroperasi 2014 mendatang.
Dengan adanya standard operating procedure (SOP), BPK bisa memeriksa kinerja bank yang melaksanakan putusan tersebut. Sehingga per tiga bulan bisa dilakukan pemeriksaan kinerja penyelesaian piutang bank BUMN berdasarkan SOP yang telah disusun.
Baca Juga:
Selain itu, perlu penyusunan mekanisme yang transparan dan jelas sehingga tidak ada interpretasi berbeda. Fungsi akuntabilitas juga harus ditegakkan, di mana perbaikan atas kelemahan aturan yang telah dibuat Bank Indonesia bisa segera diperbaiki.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh