BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah

Piutang Bukan Lagi Milik Negara

BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Ronald juga mendorong pihak pemangku kebijakan seperti Kementerian BUMN, Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta BPK untuk turut berperan aktif berkolaborasi dalam penyusunan pedoman standar itu.’’Karena kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu tercapainya industri perbankan yang sehat dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa,’’ tuturnya. (lum)
Berita Selanjutnya:
JK Dukung Kenaikan BBM

JAKARTA  –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News