BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Piutang Bukan Lagi Milik Negara
Jumat, 14 Desember 2012 – 07:17 WIB

BUMN Harus Bereskan Kredit Bermasalah
Ronald juga mendorong pihak pemangku kebijakan seperti Kementerian BUMN, Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta BPK untuk turut berperan aktif berkolaborasi dalam penyusunan pedoman standar itu.’’Karena kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu tercapainya industri perbankan yang sehat dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa,’’ tuturnya. (lum)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan piutang BUMN bukan lagi kewenangan negara. Dengan begitu, maka BUMN harus menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara