BUMN Membaik di Bawah Dahlan

BUMN Membaik di Bawah Dahlan
BUMN Membaik di Bawah Dahlan
Apakah ada politisi dari FPAN di DPR yang ikut tandatangan usul interpelasi? Teguh mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya ada satu hingga dua orang.

Namun Teguh tau mau buru-buru penandatangan usul interpelasi dari FPAN bakal disanksi.  "Inikan belum berjalan (baru usulan), kita memberikan keleluasan kepada anggota untuk menyikapi. Mungkin adanya kebijakan di tingkat fraksi kalau kita anggap bahwa langkah yang ditempuh anggota tidak tepat, " ucapnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan Dahlan itu dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai, melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanah Nasional (FPAN) di DPR, Teguh Juwarno, menilai terobosan-terobosan yang dilakukan Dahlan Iskan di kursi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News