Bunda-bunda, Peristiwa Keji Ini Harus menjadi Pelajaran Penting

Bunda-bunda, Peristiwa Keji Ini Harus menjadi Pelajaran Penting
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi memeriksa tukang ojek RUL (51) terduga pelaku tindak asusila terhadap pelajar. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Tukang ojek inisial RUL (51) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di perkebunan teh di Sungai Lambai, Solok Selatan, Sumbar.

Modus pelaku mencabuli korban, dengan cara terlebih dahulu memberikan minuman mengandung obat penenang.

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro, Jumat (31/7) menyebutkan pelaku merupakan warga Sungai Kalu ditangkap pada Kamis (30/7) di Sungai Kalu, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/13/VII/2020-SPK Polres tanggal 17 Juli 2020.

Peristiwa pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, berawal ketika tersangka mengantarkan korban ke rumah gurunya di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, untuk mengambil rapor.

Setelah mengambil rapor, korban yang hendak pulang mencoba mencari ojek dan kebetulan tersangka masih berada di lokasi tersebut.

Dalam perjalanan pulang, tersangka tidak mengantarkan korban ke rumah di Kampung Tarandam, Kecamatan Sungai Pagu, melainkan mengarahkan sepeda motor ke perkebunan teh di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka kemudian memberikan minuman mengandung bius kepada korban hingga merasa pusing dan lemah.

Apa yang dialami seorang siswi di Solok Selatan ini harus menjadi pelajaran penting bagi para orang tua, terutama bunda-bunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News