Bunga Akhirnya Ungkap Pria Bejat yang Mencabulinya, Sang Ibunda Kaget, Pelaku Ternyata

Bunga Akhirnya Ungkap Pria Bejat yang Mencabulinya, Sang Ibunda Kaget, Pelaku Ternyata
Personel Polsek Sunggal mengamankan seorang pria SS (nomor tiga dari kiri) diduga melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur. Foto: ANTARA/HO

Kanit Reskrim menjelaskan, penyidik PPA berhasil mengumpulkan keterangan dan mendapatkan alat bukti sehingga tersangka ditangkap pada Jumat (30/4) di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka itu melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang pria di Kelurahan Sempakata Kota Medan berinisial SS, 48, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News