Bunga Berkali-kali Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Kandung Tahu, Tetapi...
Rabu, 25 September 2019 – 03:24 WIB
Kepada polisi, ibu korban mengaku khilaf terlibat aksi pencabulan yang dilakukan suaminya. Dia merasa ketakutan kepada suaminya mengancam sehingga membantu perbuatan bejat suaminya.
"Ibu korban ini juga melihat (aksi pencabulan)," kata Suko.
Kini, polisi menjerat ayah tiri inisial A dengan Pasal 76 huruf D dan ibu korban inisial R pasal 76 huruf I Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mym)
Seorang pria berinisial A yang diduga telah mencabuli anak tirinya 11 tahun di sebuah hotel daerah tersebut diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan