Bunga Diajak Pacar Jalan-Jalan Naik Motor, Ternyata Dibawa ke Kebun Karet, Terjadilah
Kamis, 08 Juli 2021 – 01:05 WIB

Pelaku pemerkosaan berinisial AP, 16, ditangkap polisi. Foto: sumeks.co
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak Pasal 81 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama limabelas tahun,” bebernya.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Untuk pelaku di bawah umur yaitu AP, pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka dengan didampingi oleh pihak BAPAS.(qda/sumeks)
Dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin Senin (28/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna