Bunga Dibawa Temannya ke Sebuah Rumah, 4 Laki-Laki Sudah Menunggu, Terjadilah
Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:41 WIB
Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Baca Juga: Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya
Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan pihaknya telah mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (deo/han/sumutpos)
Sebanyak lima remaja di Tanah Karo ditangkap polisi karena menggilir seorang gadis di bawah umur di rumah salah satu pelaku.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP