Bunga Diperkosa dan Disiksa, Pelakunya Tak Disangka
Selasa, 24 Januari 2023 – 00:49 WIB

Ilustrasi kasus pemerkosaan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com
Dari pengakuan korban, dia juga menerima kekerasan fisik pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga sepuluh kali," katanya.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Bangkalan menangkap MM, seorang lelaki yang memerkosa dan menyiksa Bunga (nama samaran), yang merupakan anak angkatnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polres Bangkalan Manfaatkan Polisi RW Untuk Cegah Peredaran Narkoba
- Mawar Diseret ke Semak-Semak, Dibekap, Lalu Ditindihi oleh Lelaki Berengsek Ini
- PRT Asal Banyuwangi di Malaysia Disetrika dan Diseret Majikan
- Gagal Memerkosa Guru, Lelaki Sialan Ini Malah Berbuat di Luar Nalar, Keterlaluan
- Kirim Karangan Bunga Makin Mudah, Kini Bisa Pakai Aplikasi
- Ini Lho 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Santri di Bangkalan