Bunga Menuruti Keinginan Sang Kekasih untuk Telanjang, Terjadilah
Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5) petang," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi, serta 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Mahasiswa ini harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, dia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap kekasihnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Siti Mukaromah: Ramadan Momentum Mempererat Kerukunan Antarumat Beragama
- Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi
- Datangi Petani di Jateng, Jokowi Janjikan Pupuk Tambahan Senilai Rp4 T
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Nasib Honorer Daftar di Daerah Lain, Oh