Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...

Buni Yani Ngaku Bakal Langsung Serahkan Diri, Asalkan...
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini berawal saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Atas vonis tersebut, Buni Yani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. (cuy/jpnn)


Buni Yani memastikan dia tak bakal kabur dari eksekusi. Namun, dia berdalih, putusan MA tidak jelas dan tak memerintahkan dirinya dijebloskan ke dalam penjara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News