Buntut Kerumunan di Pertandingan Futsal, Kapolsek Percut-Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Dicopot

Buntut Kerumunan di Pertandingan Futsal, Kapolsek Percut-Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Dicopot
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, mencopot Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, dari jabatan mereka masing-masing.

Keputusan ini sebagai buntut kerumunan pengunjung di pertandingan futsal di Gor Mini Pancing yang melanggar protokol kesehatan dan juga diduga diikuti anggota polisi.

Karena ada nama tim Polsek Medan Kota yang berlaga di partai final event tersebut melawan Al-Wasliyah Tanjungbalai yang ramai dipadati penonton.

“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021).

Hadi menyebut kepolisian telah menetapkan ketua panitia kegiatan ini, Bania Teguh sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (honorer) di Mapolda Sumut,” jelasnya.

Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, mencopot AKP Ricky P Atmaja dari jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Iptu Ainul Yaqin dari posisi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News