Buntut Penolakan Laporan Aipda AS, Mabes Polri Bereaksi Keras

jpnn.com, JAKARTA - Insiden penolakan laporan yang dilakukan oknum anggota Polsek Cileungsi Aipda AS kepada pengemudi ojek online bernama Charly (38) mendapat respons keras dari Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Aipda AS disanksi tegas secara internal.
“Tentu memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (14/1).
Jenderal bintang satu ini mengatakan Aipda AS telah diperiksa oleh provos.
Dari situ dipastikan Aipda AS melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani masyarakat.
"Dari pimpinan Polsek Cileungsi bahkan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur," tegas Ramadhan.
Dia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri.
Sehingga, Polri akan menghukum anggotanya yang bertindak tak sesuai SOP.
Mabes Polri merespons tegas penolakan laporan yang dilakukan Aipada AS terhadap Charly (38), pengemudi ojek online yang jadi korban penipuan.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online