Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
Selasa, 25 Februari 2025 – 10:48 WIB

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim pada sidang PHPU Pilkada Kukar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dokumentasi Humas MK
MK menyatakan Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara selama dua periode.
"Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2)
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilbup Kutai Kartanegra dalam waktu 60 hari.(mcr8/jpnn)
Kader Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Edi Damansyah didiskualifikasi oleh MK dan Pilkada Kukar harus diulang merupakan kesalahan besar KPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU