Buntut Polemik Karpet Merah untuk Gibran, Prof Didin Damanhuri Usulkan Reformasi di MK
Minggu, 22 Oktober 2023 – 21:54 WIB
“Kondisi ini sangat merusak aturan main rule of the game dari demokrasi itu sendiri,” tegas Prof Didin.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan tokoh yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa mencalonkan diri di Pilpres tanpa memandang batasan umur seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
Putusan MK yang dipimpin Anwar Usman itu dianggap bentuk pemberian karpet merah untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres Prabowo Subianto. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prof Didin S Damanhuri mengkritisi posisi Ketua MK yang diisi oleh bagian dari keluarga Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Soal Rekonsiliasi Politik, JK Menyebut Peran Penting Prabowo
- Temui Pak JK, Ketua MPR Bambang Soesatyo Singgung Gagasan Prabowo
- Simpang Joglo Ditutup Total, Pemkot Ambil Kebijakan Ini
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah