Buntut Tewasnya Imron di Tahanan, Tiga Polisi jadi Tersangka

Buntut Tewasnya Imron di Tahanan, Tiga Polisi jadi Tersangka
Buntut Tewasnya Imron di Tahanan, Tiga Polisi jadi Tersangka

jpnn.com - SIDOARJO - Kematian Moch Imron Zainudin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4, Desa Kebonagung Sukodono, tak urung menyeret nama baik kepolisian. Tiga orang anggota polsek Sukodono, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban. Mereka adalah Aiptu SG, Aipda RT, dan Aiptu DP.

Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, usai menerima kunjungan Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) di ruang kerjanya, kemarin.

“Hasil dari gelar perkara yang kami lakukan di Polda dengan Direskrim Polda Jatim, dan ahli hukum pidana, akhirnya kami tetapkan tiga polisi Polsek Sukodono yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Rabu (19/11).

Ketiganya dijerat dengan pasal 170 jo 64 KUHP karena pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Ketiganya melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama, jadi kami menggunakan pasal tersebut. Rencananya hari ini (kemarin, Red) ketiganya akan mulai kami tahan,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Nganjuk itu menjelaskan, aksi pengeroyokan dilakukan di lokasi konser dangdut tersebut.

“Jadi mereka mengeroyok korban di lokasi kejadian, bukan di dalam mapolsek. Semua pembuktiannya nanti ada di kejaksaan dan putusan di pengadilan,” imbuhnya singkat.

Terpisah, informasi yang dihimpun ketiga polisi itu bertugas mengamankan jalannya konser tersebut. Aiptu SG, dan Aiptu DP merupakan petugas yang biasanya bekerja di unit reskrim Polsek Sukodono, sedangkan Aipda RT bertugas sebagai unit Patrol Polsek Sukodono.

SIDOARJO - Kematian Moch Imron Zainudin (27), warga Dusun Saimbang RT 13 RW 4, Desa Kebonagung Sukodono, tak urung menyeret nama baik kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News