Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun

Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun
Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun
TANJUNGPINANG - Suratih bin Sirat (29), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/8). Dalam tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkannya, akibat kelalaiannya.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU itu, Suratih diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Suratih yang tidak didampingi oleh kuasa hukum pun menyampaikan pembelaannya secara lisan. "Saya minta keringanan atas hukuman saya, karena saya punya tiga anak, dan satu anak saya saat ini sudah putus sekolah sejak saya tersandung kasus ini," ujar Suratih di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar pembelaan yang disampaikan Suratih, hakim pun menunda sidang hingga Kamis (12/8). Rencananya, pada sidang berikutnya, majelis hakim ingin mendengar langsung pernyataan dari suami terdakwa, apakah suaminya masih menerima Suratih atau tidak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari ditemukannya mayat bayi oleh warga yang sedang gotong-royong, Minggu (25/5), sekitar pukul 11.30 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Saat itu, belum diketahui siapa yang membuang bayi tersebut. Namun karena mayat bayi tersebut ditemukan masih lengkap dengan ari-arinya, polisi meyakini anak tersebut dibuang oleh ibunya sendiri.

TANJUNGPINANG - Suratih bin Sirat (29), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News