Bunuh dan Siksa Pohon Kini Masuk Penjara
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 16:12 WIB
Raperda yang digedok kemarin langsung dikirim ke gubernur untuk dimintakan evaluasi. Hal itu biasanya memakan waktu sekitar seminggu. Setelah gubernur menyatakan oke, perda langsung diberlakukan.(git/c9/nw)
SURABAYA – Upaya pemkot melindungi pohon di jalan-jalan protokol Surabaya semakin nyata. Jumat (22/8) pemkot bersama DPRD Surabaya menggedok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik