Bunuh Istri saat Menelepon Pria dengan Mesra, Ali Dituntut 14 Tahun Penjara

jpnn.com, MATARAM - Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Halimutas Sa’diyah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
“Menyatakan terdakwa Ali Asgar bersalah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban."
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU, Mutmainnah, dalam tuntutannya kepada majelis hakim.
Tuntutan itu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu.
“Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatan,” ujar Mutmainnah.
Dalam perkara itu terdakwa disangkakan terbukti bersalah sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut dinilai tepat sesuai perbuatan.
Terdakwa pada Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Halimutas Sa’diyah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan