Bunuh Mahasiswi Cantik, Pemuda ini Dituntut 7,5 Tahun Bui
jpnn.com - SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui.
Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek Ni Made Prabawanti, dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Regency Surabaya.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Sedang untuk pasal pembunuhan berencana tidak terbukti," ujar Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak.
Atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh pacarnya sendiri lantaran hubungannya tidak direstui oleh orang tuanya.
AR membunuh Kadek setelah sebelumnya mengajaknya jalan-jalan keliling ke beberapa tempat.
Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus hukum karena membawa kabur Kadek. (end/flo/jpnn)
SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui. Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya