Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara

Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Perkara yang menyeret terdakwa itu bermula terjadi di Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, pada Minggu, 23 Oktober 2016. Terdakwa membunuh korban karena tidak mau rujuk.

Pembunuhan itu terjadi ketika terdakwa melihat korban pulang yang diantar oleh saksi Waldi Saputra dan saksi Teguh Toto Susilo.

Setelah saksi pulang, terdakwa langsung kembali ke kos korban dan kembali menuju ke arah belakang rumah kos. Dari jendela, terdakwa melihat korban sedang tidur-tiduran di atas kursi.

Setelah itu, terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dibukanya dan langsung menghampiri korban untuk meminta rujuk kembali. Namun korban menolak dengan kata-kata kasar.

Selanjutnya, korban pergi ke dapur mengambil sebuah batu gilingan cabai dan mengancam terdakwa akan memecahkan kepala terdakwa sambil memegang batu tersebut.

Terdakwa langsung mendekati korban, lalu merebut batu dari tangan korban dan membuang batu tersebut ke atas kasur sambil berkata, ”Pikirkanlah anak, daripada kepala saya yang pecah, lebih baik kamu yang saya pecahkan”.

Dengan emosi, terdakwa mengambil 2 buah batu gilingan cabai di dalam dapur rumah korban. Kemudian terdakwa memukulkan batu tersebut ke pipi kiri dan pipi kanan korban.

Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur yang ada didapur rumah korban dan menusukkan ke arah leher kiri.

Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News