Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar

Raih Keuntungan Rp 27 M dari Proyek PUPR Lampung Selatan

Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Pada 2017, Zainudin meminta Boby Zulhaidir bersama Tajrian Noor mendirikan PT KKI yang bergerak di bidang usaha asphalt mixing plant (AMP). Setelah itu, Zainudin mengatur agar perusahaan itu dapat memenangi lelang.

"Terdakwa meminta Anjar Asmara agar sisa proyek yang berasal dari DAK tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR dikerjakan oleh Boby Zulhaidir," lanjutnya.

Hal yang sama juga dilakukan Zainudin untuk tahun anggaran 2018. Total keuntungan yang didapat Zainudin sebesar Rp 27 miliar yang berasal dari tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perusahaan yang digunakan oleh Boby Zulhaidir untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp 9,9 miliar. Selanjutnya, oleh terdakwa, keuntungan tersebut dipergunakan sebesar Rp 9 miliar untuk membeli aset AMP yang dikelola oleh Bobby Zulhaidir, sedangkan dana Rp 900 juta diberikan terdakwa kepada Ahmad Bastian dan (keuntungan) untuk tahun 2018 sebesar Rp 18 miliar," sebut JPU

Karena itu, JPU menjerat Zainudin dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ipp/JPC)


Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili sebagai terdakwa.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News