Endus Korupsi di Dinas Pertanian Banten, Polda Gandeng BPK

Endus Korupsi di Dinas Pertanian Banten, Polda Gandeng BPK
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budi daya jagung yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Nilai proyek di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten itu mencapai Rp 68,7 miliar.

"Penyidik menunggu hasil audit dari BPK terkait dengan angka kerugian negara. Kalau audit sudah ada, kami bisa lanjutkan, misalnya terkait pengembangan status tersangka dan peranannya," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).

Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program produktivitas dan mutu hasil tanaman di Distan Provinsi Banten itu. Proyek itu dilaksanakan pada 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare.

"Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun kami belum bisa ungkap rinciannya peran-peran dan saksi-saksinya," tutur Edy.

Sementara Koordinator Barisan Rakyat Antikorupsi (Barak) Danil meminta polisi mengusut semua kasus ini hingga akar-akarnya. Dia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Banten membantu Polda Banten dalam memproses kasus ini.

"Pasalnya program ini bersumber dari APBN," ujar Danil.

Danil juga mendesak polisi menelisik apakah program itu direncanakan sejak awal atau tidak. Sebab, dia menduga Banten tidak memiliki lahan 187 ribu hektare untuk target program.

"Kalau tidak (ada lahan), maka patut diduga bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah direncanakan dengan matang sejak awal," tegas dia.(tan/jpnn)


Polda Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam program produktivitas dan mutu hasil tanaman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News