Bupati Banjarnegara Diduga Perkaya Perusahaan Keluarga, Uang Imbalan yang Diminta Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Budhi diduga terlibat penuh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga berkongkalikong dengan orang kepercayaannya sekaligus ketua tim suksesnya di Pilkada 2017, Kedy Afandi.
Budhi melalui Kedy mengumpulkan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara untuk menjajakan proyek-proyek di pemerintahannya.
Menurut Firli, Kedy mengakui paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
"Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
Setelah pesan itu disampaikan oleh Kedy, lanjut Firli, para kontraktor pun diundang ke kediaman pribadi Budhy yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dan secara langsung Budhi menyampaikan sejumlah isu, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian 10 persen untuknya dan 10 persen sebagai fee keuntungan rekanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Berbagai modus dilakukan Budhi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih