Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Diinfo Dulu, Begini Reaksi KPK

Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Diinfo Dulu, Begini Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai permintaan Bupati Banyumas Achmad Husain yang meminta lembaga antirasuah memberikan informasi kepada kepala daerah sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyatakan sepanjang kepala daerah tidak melakukan praktik rasuah, maka tidak usah khawatir ditangkap.

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).

KPK meminta komitmen kepala daerah untuk fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah merangkum delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi sebagai fokus penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik.

Kedelapan area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Setiap area intervensi tersebut telah diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi oleh KPK secara berkala.

Ipi menerangkan langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi.

Dari kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan KPK di Jawa Tengah, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, antara lain terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dan pelicin.

KPK angkat suara mengenai permintaan Bupati Banyumas agar lembaga antirasuah memberikan informasi kepada kepala daerah sebelum melakukan OTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News