Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan di Tempat Berbeda, Lainnya di Rutan KPK
Kamis, 28 April 2022 – 07:47 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai hasil OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka penerima suap, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Bupati Bogor Ade Yasin ditahan KPK setelah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021. Dia tidak di rutan KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat