Bupati Bogor Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Bupati Bogor Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Bupati Bogor Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap kliennya masih belum selesai. "Ini perpanjangan dari PN Bandung untuk 30 hari," kata Sugeng di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

Begitu disinggung apakah persidangan Rachmat akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sugeng membenarkannya. "Iya di Tipikor Bandung," ujarnya.

Ketika disinggung apakah perpajangan penahanan terhadap Rachmat sebagai upaya untuk membuka penyelidikan baru, Sugeng menyatakan hal itu merupakan kewajiban dari penyidik.

"Kan ada atau tidak ada itu, kewajiban penyidik untuk mendalami. Jadi kita hargai. Bukan masalah ada penyelidikan baru yang ada kaitannya. Melihat ancaman hukuman makanya diperpanjang," tandas Sugeng.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News