Bupati Bogor Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap kliennya masih belum selesai. "Ini perpanjangan dari PN Bandung untuk 30 hari," kata Sugeng di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).
Begitu disinggung apakah persidangan Rachmat akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sugeng membenarkannya. "Iya di Tipikor Bandung," ujarnya.
Ketika disinggung apakah perpajangan penahanan terhadap Rachmat sebagai upaya untuk membuka penyelidikan baru, Sugeng menyatakan hal itu merupakan kewajiban dari penyidik.
"Kan ada atau tidak ada itu, kewajiban penyidik untuk mendalami. Jadi kita hargai. Bukan masalah ada penyelidikan baru yang ada kaitannya. Melihat ancaman hukuman makanya diperpanjang," tandas Sugeng.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty