Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret

Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
Najamudin juga sempat menggugat Mendagri Gamawan Fauzi atas penonaktifannya. PTUN kemudian memenangkan gugatan Najamudin. Setelahnya, Mendagri mengajukan banding di PT TUN dan lagi-lagi harus menelan kekalahan. Namun hasil keputusan PT TUN ini tidak bisa dijalankan lagi karena MA telah menyatakan, bupati Bonbol non aktif tersebut terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News