Bupati Bonbol Dieksekusi Bulan Maret
Kamis, 02 Februari 2012 – 14:52 WIB
JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti putusan yang menyatakan Najamudin terbukti bersalah dan dihukum dua tahun sudah inkrah.
"Kalau sudah inkrah berarti sudah sah dan Pengadilan Negeri Limboto wajib memberitahukan ke pihak-pihak berperkara (jaksa penuntut umum dan terdakwa Najamudin," ungkap Eddie Yulianto, salah satu pejabat Humas Mahkamah Agung (MA) yang dihubungi, Kamis (2/2).
Baca Juga:
Meski berkas sudah lengkap, namun MA tak akan langsung mengirimkannya ke PN Limboto. Masih ada beberapa tahap yang harus dilewati, salah satunya perlu tandatangan panitera muda di Direktorat Pidana Khusus MA. Setelah itu proses pengiriman.
"Sekitar akhir Februari atau awal Maretlah berkasnya kita kirim. Memang lama karena bukan cuma satu berkas saja yang kita proses. Ini saja yang berbarengan dengan berkas pak Najamudin ada sekitar 30 berkas," ungkapnya.
JAKARTA--Putusan kasasi kasus korupsi Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin resmi ditandatangani majelis hakim. Itu berarti
BERITA TERKAIT
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman