Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar

Dana APBD Dialihkan ke Rekening Pribadi

Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Bupati Boven Digoel yang menjadi terdakwa korupsi APBD, Yusak Yaluwo, tengah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7),
Selain pengadaan kapal, bupati kelahiran 20 Mei 1970 itu juga didakwa korupsi dana APBD karena secara berturut-turut selama kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 menarik dana APBD hingga berjumlah Rp 64,26 miliar. Dana yang dicairkan kebanyakan berasal dari pos anggaran stabilitas daerah, dana bantuan social, dana operasional kepala daerah, serta dari dana untuk Sekretariat Daerah.

JPU membeberkan, Yusak melakukan perbuatan itu bersama dengan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Robertus Angawen. Sementara untuk penggunaan dana APBD, uang ternyata mengalir ke rekening pribadi Yusak Yaluwo di BRI cabang Cut Mutiah, Jakarta.

“Terdakwa menggunakan dana APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 dan 2007 tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak untuk kepentingan kedinasan. Dari serangkaian perbuatan terdakwa dalam pengadaan kapal Wambonm dan penggunaan dana APBD, angka kerugian negaranya Rp 66,77 miliar,” beber JPU.

Dalam surat dakwaan bernomor Dak-15/24/06/2010 diuraikan, untuk dakwaan primair Yusak dijerat pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi  juncto npaal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana yakni penjara seumur hidup.

JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News