Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar

Dana APBD Dialihkan ke Rekening Pribadi

Bupati Boven Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 miliar
Bupati Boven Digoel yang menjadi terdakwa korupsi APBD, Yusak Yaluwo, tengah berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7),
JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yusak telah memperkaya diri atau orang lain hingga menimbulan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/7), JPU KPK, Suwarji, menyatakan bahwa Yusak selaku bupati telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan satu unit kapal tanker LCT (kapal Wambon) yang didanai dengan APBD tahun 2006, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2006-2007. Menurut Suwarji, pengadaan kapal Wambon menyalahi aturan karena tidak sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah.

Diuraikan JPU, dalam pengadaan kapal Wambon itu Yusak menunjuk Alfred Wibowo Korah sebagai penyedia barang. “Namun proses pengadaan dilakukan tanpa proses pelelangan sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003,” ujar Suwarji.

Menuurut JPU. kapal Wambon milik Alfred Korah yang ternyata sudah dipakai di Tenggarong, Kalimantan Timur itu dibandrol dengan harga Rp 3,5 miliar.  Hanya saja karena tidak ada anggaran untuk membeli kapal Wambon, maka Pemkab Boven Digoel meminjam uang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayar kapal. ”Pinjamannya Rp 6 miliar, sementara harga kapal hanya Rp 3,5 miliar. Sehingga terdapat selisih Rp 2,5 miliar,” beber JPU.

JAKARTA – Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News